Florance sihombing adalah mahasiswa hukum UGM yang terjerat undang undang ITE karena apa yang dia posting di akun social medianya yaitu path. Dimulai saat dia ingin membeli bahan bakar bensin di sebuah spbu di jogja, dia geram melihat panjangnya anrian yang ada di spbu tersebut. Saat itu dia memotong antrian untuk mempersingkat antrian, lalu ada salah satu anggota TNI yang menghimbaunya untuk mengantri layaknya semua orang yang sedang mengantri, terjadilah sebuah perdebatan antara florance dengan anggota tni yang menghimbaunya tadi. Karena tidak terima dengan kejadian di SPBU tadi florance sihombing mencurahkan isi hatinya di sebuah media akun jejaring social yaitu path. Dalam akunya, bukanya dia menyalahkan atau mengkritik spbu tersebut agar menjadi lebih baik dia malah memposting kata kata kasar yang mengarah kepada kejelekan sebuah daerah yaitu daerah dimana dia tinggal. Dia mengatakan bahwa Yogyakarta miskin, tolol dan tidak berbudaya. Sehentak ada banyak nitizen yang melihatnya bahkan ada beberapa temannya yang meminta izin untuk mempostingnya kembali (repost) dan florance sihombing mengijinkannya, dia bahkan menghimbau kepada teman temannya yang ada di luar Yogyakarta untuk tida tinggal disini. ada banyak nitizen yang melihat postingan ini dan akhirnya postingan ini dilaporkan oleh aktifis daerah. Ini adalah kronologi yang saya dapatkan.
KAMIS 28, AGUSTUS, Kejadian terjadi;
JUMAT, 29 AGUSTUS, -pemerosesan rana hokum; permintaan maaf;
SABTU, 30 AGUSTUS
Florance sempat meminta maaf dengan memposting kembali di akun yang sama saat dia memposting postingan yang membuatnya terjerat undang-undang ITE ini. Dia meminta maaf kepada warga yogyakarta dan sultan juga dosenya, akan tetapi pemerintah juga rakyat jogja tampaknya tidak terima dengan permintaan maaf yang begitu sepelenya, polisi juga menerangkan bahwa florance kurang berkoordinasi dan kurang menunjukan sisi menyesalnya saat dia diperiksa. Akhir kasus ini yaitu pengajuan banding yang membuat florance sihombing mendekam di penjara 6 bulan lamanya.